CIANJUR – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan elektronik berinisial AR (30), divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Terpidana pada perkara penipuan itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Berdasarkan informasi, kasus yang menjeratnya berawal dari perbuatan AR yang memanipulasi pengajuan kredit. Modusnya, AR mengajukan limit kredit alat elektronik atas nama nasabah.
Namun, setelah barang diterima nasabah, AR mengambilnya. Dia kemudian menjual barang tersebut secara online.
Kepala Cabang Kredit Plus Bogor,
Rian Marciana, mengatakan awalnya perusahaan menerima laporan dari tim collection terjadinya gagal bayar dari sejumlah nasabah yang sudah mengajukan kredit. Pihak perusahaan pun menelusurinya.
Hasil penelusuran, sejumlah nasabah mengaku tidak pernah menerima barang yang seharusnya mereka miliki. Setelah didalami, ternyata ditemukan adanya dugaan penipuan yang dilakukan AR.
Hasil audit internal menyatakan, AR telah menggelapkan sekitar 66 akun nasabah.
“Jadi, setelah kolektor datang ke nasabah, mereka mengaku sesudah terima barang, tapi diambil kembali pelaku. Lalu pelaku menjual barang tersebut secara online di beberapa media sosial,” kata Rian, Kamis, 12 Juni 2025.
Pelaku pun mendadak menghilang. Nomor teleponnya tidak dapat dihubungi para nasabah maupun tim kolektor.
Pihak perusahaan pun melaporkan ke Polres Cianjur. “Sempat mengaku sedang hamil dan beberapa kali mangkir dari panggilan kantor. Karena tidak ada itikad baik, kami akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Proses hukum kemudian berjalan. Pelaku ditangkap polisi hingga menjalani persidangan.
Pada 16 Mei 2025, AR dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Cianjur.
Akibat perbuatan pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp408 juta.
Indah (30), salah seorang korban, mengaku mengalami kerugian pribadi hingga mencapai Rp180 juta. “Saya tergiur karena dijanjikan keuntungan besar. Tapi ternyata semua itu hanya tipu daya,” kata dia. (bay)






































































