CIANJUR – Inspektorat Kabupaten Cianjur meminta keterangan mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Gangan Gunawan berkaitan penggunaan dana hibah. Pada pemeriksaan ketiga kalinya ini, Gangan memenuhi panggilan yang sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama dan kedua.
Hasil pemeriksaan, tim Inspektorat menemukan adanya dugaan penyelewengan. Gangan diduga menggunakan dana hibah untuk menyewa bangunan Sekretariat KPAI Cianjur sekaligus dimanfaatkan juga sebagai kantor kuasa hukum.
Inspektur Inspektort Kabupaten Cianjur Endan Hamdani menyebut, hasil pemeriksaan ditemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah penyewaan gedung yang dipakai di luar peruntukkan.
“Salah satu temuannya, kantor tersebut disewa dari dana hibah untuk kantor KPAI Cianjur, tetapi dipakai juga sebagai kantor pengacara,” kata Endan, Jumat, 29 Agustus 2025.
Inspektorat Kabupaten Cianjur pun sudah meminta papan nama kantor kuasa hukum Gangan segera dicabut. Jika tidak diindahkan, maka akan dituangkan dalam laporan hasil pertanggungjawaban.
“Kalau sampai saat ini plangnya tetap tidak dicabut, tentu akan kami tuangkan dalam LHP,” pungkasnya. (bay)






























































