CIANJUR – Akhir-akhir ini terus bermunculan penyedia tempat makan ataupun kafe di Kabupaten Cianjur. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat pun bakal segera mendata tempat-tempat tersebut karena mereka akan ditetapkan sebagai wajib pajak (WP).
Saat ini, Bapenda Kabupaten Cianjur mencatat ada sebanyak 299 WP pada sektor usaha makanan dan minuman.
“Petugas Bapenda Cianjur akan mendata dan mengedukasi calon WP minuman dan makanan dengan langsung mendatangi tempat usaha mereka. Nant kita lihat potensinya sejauh mana,” kata Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, Senin, 26 Mei 2025.
Samudra tak memumgkiri, saat ini terjadi fenomena bermunculannya calon WP pada sektor pajak makanan dan minuman, seperti restoran dan kafe. Dia menduga, para investor mulai melirik masyarakat Cianjur yang cenderung konsumtif.
“Kami melihat banyak masyarakat yang ingin berinvestasi, terutama di sektor penjualan makanan di beberapa jenis usaha, kafe, dan restoran,” ujarnya.
Dengan bertambahnya jumlah WP pada sektor pajak makanan dan minuman, maka secara otomatis akan berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Tentunya sangat berdampak terhadap penerimaan PAD,” pungkasnya. (bay)

































































