CIANJUR – Polsek Cibinong mengimbau masyarakat yang jadi korban dugaan pencatutan identitas bisa kooperatif memberikan keterangan kepada Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dari 300 korban yang ditangani kantor hukum Fans & Partners Law Firm, baru 40 orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cibinong selama dua hari.
Kapolsek Cibinong AKP Roni Romdhon mengatakan, keterangan-keterangan yang disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya akan membantu mempermudah proses penyelidik.
“Yang menyidik kan dari Polda Metro Jaya. Tetapi selaku APH di sini kami mendorong agar masyarakat kooperatif memberikan keterangan. Sebagai korban harus dikembalikan haknya,” kata Roni, Kamis, 26 Juni 2025.
Polsek Cibinong pun siap kembali menjadi fasilitator dengan menyediakan tempat pemeriksaan saksi-saksi.
“Yang dari Polda Metro Jaya sebagai tamu minta tempat atau ruang dan segala kebutuhannya untuk penyidik, kita sediakan,” ujarnya.
Roni memuji konsistensi pendampingan dari hukum Fans & Partners Law Firm sehingga masyarakat sangat terbantu.
“Secara pendampingan antusiasnya bagus. Sebagai kuasa hukum benar-benar membantu masyarakat yang menjadi korban. Luar biasa untuk kantor hukum Fans & Partners Law Firm,” pungkasnya. (bay)































































