CIANJUR – Kuasa hukum Kepala Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul dan jajarannya, Fanpan Nugraha, mengecam aksi penyegelan Kantor Desa setempat yang dilakukan sekelompok orang saat unjuk rasa, belum lama ini. Menurut Fanpan, aksi penyegelan tidak elok dilakukan lantaran dapat menganggu pelayanan masyarakat.
“Jangan ada unsur-unsur dari masyarakat yang menyegel karena desa berfungsi memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat. Buat publik” kata Fanpan seusai sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan segelintir orang itu mengarah kepada sikap arogansi dan premanisme di tengah sedang berprosesnya gugatan class action di PN Cianjur.
“Terkait penyegelan, kami sangat menyayangkan hal itu terjadi. Karena apa? Ini ada indikasi unsur dugaan bahwa itu premanisme. Itu tidak dibenarkan hukum. Apalagi tengah berlangsung proses hukum di pengadilan,” ujarnya.
Fanpan meminta masyarakat Desa Wangunjaya bisa menahan diri dan menghargai hukum yang berlaku.
“Saya mohon kepada semua pihak di Desa Wangunjaya untuk saling menahan diri. Bagaimanapun ini negara hukum yang harus dan patut menghargai proses hukum yang ada,” ungkapnya.
Fanpan meminta agar seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk waspada menjaga stabilitas keamanan di Desa Wangunjaya dan meminta pihak terkait membuka segel kantor Desa Wangunjaya.
“Bagaimanapun harus difungsikan kembali balai desa. Pelayanan harus berjalan kembali untuk kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya. (bay)































































