CIANJUR – Komisi A DPRD Kabupaten menilai penyegelan kantor Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul tidak dibenarkan. Sebab, penyegelan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Dasarnya apa digembok?. Kalau hanya asumsi-asumsi tidak jelas, berbahaya juga,” tegas Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, Selasa, 5 Juli 2025.
Legislator Partai Golkar itu khawatir penyegelan yang dilakukan akan berdampak kepada pelayanan masyarakat. Sebab, para perangkat desa tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.
“Di situ kan ada sekdes, perangkat desa lainnya. Kalau digembok mereka tidak bisa bekerja melayani masyarakat,” ujarnya.
Isnaeni mengambil contoh salah satu pelayanan yang saat ini tengah dibutuhkan masyarakat ialah pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Karena kantor desa disegel, masyarakat terpaksa harus mendatangi kantor pemerintah kecamatan setempat dengan jarak tempuh cukup jauh dari wilayah desa.
“Contohnya kalau warga mau buat keterangan KTP, kemudian desanya digembok, jadi harus ke kecamatan. Sedangkan jarak kantor desa cukup jauh ke kantor kecamatan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Isnaeni meminta intansi terkait segera membuka segel kantor Desa Wangunjaya.
“Saya mendorong kepada intansi terkait, pemerintah kecamatan setempat dan pemerintah kabupaten untuk segera membuka segel kantor desa,” pungkasnya. (bay)































































