CIANJUR – AM, tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU), mengajukan praperadilan. Pihak Kejaksaan Negeri Cianjur pun merespons permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, AM yang merupakan pihak penyedia pada proyek PJU senilai Rp40 miliar itu, ditetapkan Kejari sebagai tersangka. Terlebih dulu, pihak kejaksaan sudah menetapkan DG yang merupakan mantan Kepala Dishub Kabupaten Cianjur serta MIH sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan AM dijadwalkan mengajukan permohonan gugatan praperadilan pada 14 Agustus 2025. Pihaknya mempersilakan gugatan tersebut karena merupakan hak warga negara dalam mencari keadilan dan kebenaran.
“Praperadilan bukan saja bertujuan menguji status tersangka seseorang dan prosedur penahanan serta hal lain yang diatur dalam undang-undang,” kata Angga, Jumat, 8 Agustus 2025.
Angga menjelaskan, pembelaan tersangka juga melalui koridor hukum dan bukan hanya sekadar membentuk opini untuk menarik simpatim yang didalilkan. Apabila keputusan hakim menyatakan ditolak, tersangka masih diberikan kesempatan.
“Bisa melakukan pembelaan kembali didalam pembuktian dalam persidangan tentunya setelah perkaranya dilimpahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujarnya.
Angga menegaskan, Kejari Cianjur menghormati setiap putusan yang diberikan hakim.
“Jadi apapun keputusannya nanti kita harus menghormati dan melaksana apa yang menjadi keputusan hakim saat persidangan,” pungkasnya. (bay)































































