CIANJUR – Polres Cianjur mengusut tuntas kasus kecelakaan mobil pikap bernomor polisi B 9467 VAI yang mengakibatkan satu orang siswa SD meninggal dunia dan dua orang lainnya luka berat. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Cianjur-Cipanas atau tepatnya di Kampung Warung Bawang Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang, Senin, 22 September 2025.
Korban meninggal dunia atas nama SN (11). Sementara dua siswa lainnya yaitu AS (9) dan BI (10) mengalami luka berat. Keduanya dievakuasi ke RS Cimacan
Kasatlantas Polres Cianjur AKP M Hardian Andrianto mengatakan, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penabrak tiga siswa.
“Saat ini terduga pelaku tengah dilakukan pemeriksaan,” kata Hardian kepada wartawan, Senin, 22 September 2025.
Terduga pelaku terancam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terancam 6 tahun penjara karena kelalaian menyebabkan kematian,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat mobil yang dikendarai MI (21), warga Kabupaten Cilacap, melaju dari arah Puncak menuju Cianjur. Di lokasi, sopir diduga mengantuk.
Akibatnya, kendaraan tak bisa dikendalikan. Mobil sempat oleng ke bahu jalan hingga akhirnya menabrak siswa yang hendak menyeberang. (bay)
































































