CIANJUR – Polres Cianjur mengungkapkan fakta baru kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat. Saat ini, pelaku berinisial TZ sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Peristiwa nahas yang dialami korban berinisial DN itu terjadi di depan kantor Pengadilan Agama (PA) Cianjur pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP, Dr Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pelaku ditangkap di Bogor. Hasil pemeriksaan, TZ merupakan sopir yang biasa membawa sayur untuk didistribusikan ke luar Cianjur.
“Tersangka biasa mengangkut sayur dari Cipanas menuju ke Bandung,” kata Kapolres kepada wartawan pada konferensi pers, Rabu, 22 April 2026.
Tersangka diduga tak konsentrasi berkendaraan sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. Di dalam mobil pikap terdapat dua orang yang menemani tersangka menuju arah Bandung.
“Di dalam mobil ada penumpang satu orang dan kernet satu orang. Saat kejadian mereka tengah tertidur. Mereka terbangun karena mendengar suara benturan,” ungkapnya.
Kedua orang di dalam mobil sempat mengingatkan tersangka agar berhenti ketika diketahui menabrak korban. Namun tidak digubris lantaran takut berhadapan dengan massa.
“Tersangka takut menjadi amukan massa yang berada di TKP,” paparnya.
Polisi pun sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut karena CCTV yang terpasang hanya durasi 22 detik dengan keadaan gambar tidak spesifik. Sehingga tidak dapat mengidentifikasi mobil pikap yang menabrak korban.
Namun, berkat penyidik Satlantas Polres Cianjur yang menelusuri CCTV sejauh 27 kilometer dari TKP, akhirnya teridentifikasi mobil pikap yang dikendarai tersangka.
“Kami mendapatkan rekaman CCTV di salah satu SPBU di daerah Cipatat. Didapati kendaraan roda empat dengan ciri-ciri bagian depan remuk,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (bay)
































































