CIANJUR – Kuasa Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur, Fanpan Nugraha, buka suara soal pelaporan nasabahnya terkait penarikan unit sepeda motor yang saat ini dilaporkan ke Polres Cianjur. Diketahui, nasabah berinisial R (39) itu melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di salah satu showroom di wilayah Kecamatan Cipanas.
Fanpan menjelaskan, perkara yang ditangani Polres Cianjur itu berawal dari R memiliki tunggakan cicilan menyerahkan kepada oknum debt collector yang bukan merupakan resmi dari PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur. Penyerahan itu dilakukan di salah satu showroom.
“R ini merupakan nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur. Sepeda motornya diserahkan dengan itikad baik dan datang seseorang melalui salah satu showroom yang kita deteksi berada di Cipanas,” kata Fanpan, Kamis, 6 November 2025.
Oknum tersebut tampak meyakinkan karena membawa Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang diduga palsu. Fanpan menduga oknum tersebut bekerja sama dengan pihak showroom.
“Ternyata setelah dicek, BASTK tersebut palsu yang tidak dikeluarkan Adira. Diduga ada kerja sama antara salah satu show room dengan oknum yang dilaporkan,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Fanpan mengimbau kepada seluruh nasabah Adira Dinamika Multi Finance yang mengalami keterlambatan pembayaran ke kantor cabang terdekat atau melalui kuasa hukumnya.
“Khusus nasabah Adira, kalau mau menyerahkan dengan itikad baik mau roda empat atau roda dua harus melalui kantor cabang terdekat atau melalui kuasa hukumnya,” paparnya.
Fanpan juga menegaskan, debt colector tidak bisa sembarangan mengambil unit kendaraan sebab sudah diatur dalam undang-undang fidusia.
Aturan tersebut agar tidak terjadi miskomunikasi apabila melanggar termasuk dugaan perampasan dan dapat dipidanakan.
“Apabila ada debt collector di jalanan mau mengambil paksa, pastikan bahwa itu adalah debt collector asli atau murni atau ditunjuk oleh finance tersebut dan dipastikan harus benar-benar kendaraan itu dikawal ke kantor cabang kepada kuasa hukumnya,” pungkasnya. (bay)


































































