CIANJUR – Para pedagang di kawasan Bomero Citiwalk (Pasar Bojongmeron) diberi surat peringatan (SP3). Upaya itu dilakukan menyusul akan dilakukannya penertiban terhadap para pedagang.
Penyerahan SP 3 dilakukan ratusan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Cianjur dibantu Polsek Cianjur Kota serta Koramil Cianjur, Kamis, 6 November 2025. Pemberian SP3 dilakukan hingga 10 November 2025 sebelum eksekusi yang akan dilaksanakan pada 11 November 2025.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan kegiatan yang dilakukan berupa pengamanan proses pemberian SP3 dan meluruskan informasi pelaksanaan eksekusi yang belum dapat dilakukan.
“Pemberian SP3 ini merupakan tahapan terakhir sebelum eksekusi,” kata Joko kepada wartawan, Kamis, 6 November 2025.
DJoko mengaku sudah mempersiapkan berbagai skema relokasi. Termasuk kemungkinan terjadinya gesekan dengan para pedagang yang menolak dipindahkan ke Pasar Induk Cianjur (PIC).
“Terkait relokasi yang sudah dijadwalkan, kami akan melihat situasi dan menganalisis dengan berbagai stakeholder. Kalau mengarah ke tindakan anarkistis, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
DJoko tak memungkiri, sempat ada penolakan dari para pedagang terkait relokasi. Mereka menyampaikan aspirasinya ke anggota DPRD terkait relokasi dengan alasan sepi berdagang.
“Penolakan merupakan hal wajar. Mereka takut sepi. Tapi kan Pemkab siapkan solusi. Apalagi ini untuk kemajuan Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (bay)































































