CIANJUR – Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, menyayangkan terjadinya dugaan pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oknum guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Orang nomor satu di Cianjur itu pun meminta agar ada tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MIR (33) ditetapkan Polres Cianjur jadi tersangka pada kasus tersebut. Korbannya seorang perempuan lanjut usia, TS (65), warga
Kampung Tengah Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara.
“Itu sebuah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, saya sangat menyayangkan dilakukan oleh oknum PPPK,” kata Wahyu, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Wahyu, aksi yang lakukan oknum guru PPPK itu merupakan sebuah tindakan yang masuk dkategori berat. Wahyu mendukung proses hukum terhadap pelaku.
Wahyu pun telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
“Tentu itu merupakan tindakan berat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga akan menindak sesuai aturan kepegawaian,” pungkasnya. (bay)


































































