CIANJUR– Cianjur Government Watch (CGW) melaporkan mantan Bupati Cianjur Herman Suherman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu menyusul dugaan penyelewengan dana hibah APBD Kabupaten Cianjur periode 2020–2024 yang mengalir ke wisata Jamaras Agrofarm (JAF) di Desa Sarampad Kecamatan Cugenang.
Koordinator CGW, Hadi Dzikri Nur, mengatakan kedatangannya ke Gedung Merah Putih untuk menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Berdasarkan kajian dan dokumen pendukung, dana hibah tersebut mengalir ke Jamaras Agrofarm.
“Kami menyerahkan hasil analisa alur dana hibah APBD Kabupaten Cianjur yang diduga mengalir dan dimanfaatkan di atas lahan pribadi milik Herman Suherman,” kata Hadi, Senin, 2 Februari 2026.
Hadi mengapresiasi KPK karena telah menerima CGW dengan baik dan melakukan diskusi serta konsultasi terkait materi laporan tersebut. Secara administratif, KPK juga telah menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: 2026-A-00530.
Hadi meminta KPK segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penelusuran secara serius dan objektif.
“Kami secara resmi meminta KPK untuk memulai serangkaian tindak lanjut hingga ke tahap penyelidikan,” pungkasnya. (bay)


































































