CIANJUR – Aksi brutal UA (41), pelaku penganiaya M (56), hingga meninggal dunia mulai terkuak. Perbuatan UA dipicu kekesalannya karena labu siam di lahan garapannya sering hilang diduga karena dicuri.
Sehingga, saat UA yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, memergoki aksi korban, maka UA pun melampiaskan kekesalannya dan menuding pencuri labu siam di lahan garapannya adalah M.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yuriko Hadi mengatakan, polisi terus mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, korban diduga beberapa kali mencuri labu siam.
“Menurut keterangan tersangka, beberapa kali kehilangan hasil panen labu siam. Saat korban tepergok mencuri, maka korban menduga yang selama ini mencuri di kebunnya adalah korban,” kata Kapolres, Kamis, 5 Maret 2026.
Pada kasus ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Hasilnya ditemukan beberapa tanda-tanda kekerasan akibat dugaan penganiayaan.
“Korban ditemukan meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya di antaranya bagian wajah dan muka berwarna hitam yang kemungkinan besar dampak dari aksi kekerasan,” ujarnya.
Kapolres memastikan tersangka telah ditahan. Tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (bay)

































































