CIANJUR – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membatasi pelaksanaan ibadah umrah. Kebijakan itu berkaitan persiapan musim ibadah haji pada tahun ini.
Di lingkup Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Cianjur, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan. Pada 18-30 April, kebijakan pembatasan akses ibadah umrah mulai diberlakukan.
Humas Kantor Kemenhaj Kabupaten Cianjur, Abdul Salas, mengatakan pembatasan akses ibadah umrah berkaitan dengan persiapan musim haji tahun ini. Menurutnya, kebijakan pembatasan tersebut merupakan hal yang sudah biasa terjadi.
Sementara itu, pembatasan umrah tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi.
“Terkait kebijakan pembatasan umrah di Arab Saudi sebetulnya sudah biasa terjadi,” kata Salas, Sabtu, 4 April 2026.
Kemenhaj Cianjur pun telah melakukan pertemuan dengan penyelenggara jasa travel umrah terkait pembatasan akses ibadah umrah pada bulan ini.
“Kami sudah memberikan imbauan saat pertemuan dengan Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji). Mereka sudah mengetahui per tanggal berapa jemaah dapat berangkat,” ujarnya.
Masyarakat yang berangkat melaksanakan ibadah umrah tanpa menggunakan travel bukan merupakan tanggung jawab Kemenhaj.
“Jika ada jemaah umrah yang berangkat tanpa travel, itu di luar tanggung jawab kami,” pungkasnya. (bay)
































































