CIANJUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menekankan pentingnya perizinan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis (MBG). Semua tahapan perizinan pun harus ditempuh sesuai aturan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, mengatakan, SPPG MBG wajib menguruskan perizinan, baik Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Terlebih, dapur SPPG merupakan fasilitas berkaitan langsung dengan pelayanan publik langsung kepada masyarakat.
“Setiap kegiatan atau bangunan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Suferi, Senin, 4 Mei 2026.
Perizinan yang tidak lengkap bukan hanya persoalan administratif. Tapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan risiko terhadap keselamatan serta kesehatan masyarakat.
“Kalau belum berizin, tentu ada tahapan yang dilompati. Padahal ini menyangkut bangunan, tata ruang, hingga dampak lingkungan. Tidak bisa dianggap sepele,” pungkasnya. (bay)



































































