CIANJUR – Aksi seorang pengendara sepeda motor menerobos palang pintu rel kereta api viral di media sosial (medsos).
Pada video berdurasi 13 detik itu awalnya terlihat seorang lelaki menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam melaju dari arah Jalan Prof Moh Yamin tepatnya di Cikidang/Warungjambe Kelurahan Sayang menuju arah Jalan Perintis Kemerdekaan (Jebrod). Persis di area rel kereta api, pengendara nekat menerobos.
Padahal, palang pintu telah otomatis menghalangi dari kedua arah. Bahkan sudah terdengar bunyi sirine tanda kereta api segera melintas.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan perilaku pengendara sepeda motor tersebut sangat membahayakan. Terlebih, palang pintu sudah menutup dengan sempurna.
“Pemotor masih menerobos perlintasan yang sudah tertutup. Bukan hanya membahayakan diri sendiri, namun juga membahayakan perjalanan kereta api dan pihak-pihak lainnya,” kata Kuswardojo, Senin, 4 Mei 2026.
Pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pengemudi kendaraan di jalan raya wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai diturunkan atau ada isyarat lain bahwa kereta akan melintas. Pelanggar pun bakal dikenakan sanksi baik denda maupun kurungan penjara.
“Padahal ada sanksi berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp750 ribu jika melanggar pasal tersebut,” paparnya.
Kuswardojo mengimbau masyarakat senantiasa mematuhi aturan disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagai kunci keselamatan bagi pengguna jalan raya.
“Disiplin dari diri sendiri dengan mematuhi aturan yang berlaku dan selalu berhenti sesaat di perlintasan sebidang. Tengok kanan dan kiri. Setelah yakin aman, baru melintas. Terlepas ada atau tidak ada palang pintu di lokasi tersebut,” pungkasnya. (bay)


































































