CIANJUR – Dua tersangka penganiayaan pembacokan, SLM (24) dan SPL (24) terhadap RA (24), warga Kampung Cibodas, Desa Sirngalih, Kecamatan Cilaku berhasil ditangkap anggota Polres Cianjur.
Diketahui, peristiwa itu terjadi dua hari lalu dan menyebabkan korban mengalami luka berat
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kejadian pembacokan tersebut bermula dari tindakan korban RA yang mengeber-geber mobilnya sehingga memancing amarah dari pelaku SLM.
Tak terima, SLM turut mengajak rekannya SPL untuk mengejar RA yang sama-sama dikenalnya dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Pelaku terpancing emosi karena korban menggeber mobilnya depan rumah pelaku, lalu pelaku ini mengajak temannya untuk melakukan pengejaran hingga melakukan penganiayaan serta membacok korban,” kata AKBP Aszhari, Senin, (15/07/2024).
Akibat aksi penganiayaan itu, RA mengalami cukup serius dibagian telinga.
Telinga sebelah kanan dan mengalami luka serius hingga hampir putus. Saat ini sudah mendapatkan penananganan oleh pihak rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti tiga buah golok.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 170 ayat 2 e KUHPidana dan UU No 12 & No 51.
“Pelaku terancam hukuman penjara kurang lebih 10 tahun,” pungkasnya. (bay)

































































