CIANJUR – Langkah tegas dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Mokhamad Irfan Sofyan. Dia memeriksa telepon seluler (ponsel) masing-masing personelnya, Senin, 16 Desember 2024.
Tujuannya, untuk memantau aktivitas digital setiap anggota Satpol PP dan Damkar agar terhindar dari praktik judi online. Sebavai penegak peraturan daerah (perda), personel Satpol PP harus menjadi contoh di mata masyarakat.
Pemberantasan judi online, kata Irfan, merupakan bentuk implementasi dari visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang pada Astacita.
“Satpol PP merupakan ujung tombak penegakkan Perda. Berkaitan dengan Instruksi bapak Presiden Prabowo Subianto, kami implementasikan dengan melaksanakan sidak handphone di kalangan anggota,” ucapnya.
Irfan menilai, judi online dikategorikan sebagai penyakit masyarakat. Praktiknya, judi online merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat karena menimbulkan kerugian secara psikis maupun materiil.
Masyarakat secara pragmatis memilih mencari cara praktis mencari uang dengan terlibat langsung pada praktik judi online. Kondisi itu juga berbanding lurus dengan maraknya pinjaman online.
Irfran tak segan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang terlibat judi online. Sanksinya bisa berupa skorsing hingga tidak mendapat gaji dalam waktu tertentu.
“Kalau ada anggota yang terindikasi, sanksinya akan kami skorsing minimal satu bulan tidak mendapat gaji. Ini merupakan bentuk memberikan efek jera agar mereka tak mengulangi lagi melakukan praktik judi online,” pungkasnya. (bay)































































