Cianjur – Bawaslu Kabupaten Cianjur enggan menyebutkan, soal partai politik dari Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 1 berinsial AY yang terseret sebagai Caleg yang diduga memerintahkan OP, Kasi Kesra Kecamatan Karangtengah untuk membagikan uang kepada para pemilih.
Identitas dari kendaraan AY mencoba peruntungan jadi wakil rakyat itu selalu ditutupi meski berulang kali ditanyakan para wartawan saat Bawaslu Cianjur menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu, Selasa, (13/02/2024).
Sebelumnya, OP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Bareskrim Polri Cianjur di kediamannya di Kecamatan Karangtengah pada Senin malam, (12/02).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan hanya menjelaskan, petunjuk parpol tersebut merupakan peserta Pemilu 2024.
“Kalau ditugaskan oleh siapa, dalam hal ini peserta pemilu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur, kalau partainya peserta pemilu yang terdaftar di KPU,” kata Yana.
Yana menambahkan, kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh Kasi Kesra Kecamatan Karangtengah, OP tengah bergulir.
“Setelah dilakukan penulusuran maka akan dituangkan di LHP. Nantinya akan kita bahas di pimpinan Bawaslu Kabupaten Cianjur,” tutup dia. (bay)