Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melarang pemilih untuk membawa telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam bilik suara pada Hari H Pencoblosan, Rabu 14 Februari esok hari.
KPPS pun dihimbau untuk menyediakan wadah khusus menyimpan HP sementara bagi para pemilih sebelum memasuki bilik suara.
Bahkan, bakal ada pengetatan sebelum pemilih masuk untuk melakukan kegiatan mencoblos.
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Abdul Latif mengatakan, larangan membawa HP ke bilik suara sudah tertuang dalam edaran surat dinas KPU nomor 272.
Aturan tersebut, demi memastikan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat proses demokrasi Pemilu berjalan.
“Artinya ini bisa menimbulkan sesuatu yang kurang bagus, memfoto dan bisa digunakan untuk kepentingan di luar konteks dan bisa menimbulkan masalah baru,” kata Abdul Latif, saat kegiatan Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 Segmen Media Massa di hotel grandbydiel, Selasa, (13/02/2024).
Ia pun meminta, pemilih tidak nekat menyembunyikan HP saat masuk ke bilik suara. Pasalnya petugas keamanan akan melakukan pemeriksaan dengan ketat.
“Akan kami perketat, karena di TPS ini ada dua orang pengaman. Handphone harus disimpan dulu tidak boleh di bawa ke bilik suara,” pungkasnya. (bay)