CIANJUR– Proses rekrutmen dan pengangkatan pegawai SPPG berada di luar kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur.
Hal itu ditegaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur.
Diketahui, sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan, tiga posisi inti di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG, yaitu Kepala SPPG, Tenaga Ahli Gizi, dan Akuntan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026
“Untuk pegawai SPPG, itu urusannya langsung dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Itu bukan kewenangan daerah,” kata Kepala BKPSDM Cianjur Akos Koswara, Rabu 4 Januari 2026.
Akos pun meluruskan soal informasi di masyarakat sekaligus memberikan pemahaman yang jelas tentang pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antar lembaga.
“Kewenangan BKPSDM Cianjur hanya mencakup kepegawaian untuk instansi yang berada di bawah lingkup Pemkab,” pungkasnya. (bay)































































