CIANJUR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur tak memiliki data jumlah pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Cianjur yang dirumahkan berdasarkan aturan kepegawaian. Pegawai non-ASN itu terdiri dari tenaga kerja sukarela (TKS) maupun honorer.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, mengungkapkan pihaknya hanya mengelola data ASN terdiri dari PNS dan PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara aturan perundang-undangan yang dikelola hanya ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Jadi, untuk data non-ASN kami tidak mengetahuinya,” tutur Andi, Jumat, 25 April 2025.
Dia menuturkan, yang lebih mengetahui data non-ASN ada perangkat daerah. Sebab, rekrutmen pegawai non-ASN tak melibatkan BKPSDM Kabupaten Cianjur.
“Yang mengangkat para pegawai TKS dan honorer itu masing-masing kepala OPD,” ujarnya.
Andi menuturkan, perangkat daerah di Pemkab Cianjur menyalahi aturan dalam mengangkat dan menganggarkan untuk gaji pegawai non-ASN. Salah satunya pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.
“Pada aturan itu disebutkan, (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Aturan lainnya didasari surat dari kementerian lain,” pungkasnya.
Di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur misalnya, ada sekitar 35 pegawai yang terancam dirumahkan. Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, menjelaskan wacana pemberhentian puluhan pegawai berstatus TKS itu menyusul regulasi larangan pengangkatan tenaga honorer atau PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Di lingkup Dinas Perkim ada sekitar 35 orang pegawai yang terancam dirumahkan. Jadi, aturannya dari pemerintah pusat memerintahkan setiap kepala perangkat daerah tidak boleh mengangkat atau menganggarkan gaji bagi honorer yang belum terdaftar di data base BKN,” kata Hendri, belum lama ini. (bay)