Cianjur – Bank BRI Unit Sukagalih Cikalongkulon diduga melanggar aturan perbankan usai mempublikasikan aset serta data pribadi debitur ke publik akibat tidak sanggup membayar kredit.
Meti Kurniawati debitur Bank BRI Unit Cikalongkulon, melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Azmi, mengatakan, selama proses lelang belum ada putusan dari pengadilan, pihak bank tidak boleh mempublikasikan aset serta data diri pribadi debitur.
Sebagaimana dimaksud ayat 200 HIR dan 224 HIR bahwa pelaksanaan eksekusi lelang harus dipimpin oleh ketua pengadilan negeri.
Azmi mengkaku, pihaknya menemukan kejanggalan terkait proses agunan kliennya atas kredit yang terpampang dalam sepanduk bertuliskan dalam proses lelang.
Hal itu terlihat dari pernyataan pihak bank yang menyebutkan bahwa nasabahnya sudah didaftarkan ke pengadilan dalam proses lelang, sementara pembayaran kredit masih dapat dilakukan.
“Kalau memang sudah dalam proses lelang, artinya pembayaran tidak bisa dilakukan karena sudah berada di ranah pengadilan. Tapi saat klien kita yang di pasilitasi pihak kejaksaan sebagai pengacara negara, pembayaran kredit dengan itikad baik klien kami kepada pihak bank, dan ternyata pihak bank masih menerimanya. Ini kan aneh,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).
“Jadi pas kita cek ke kantor BRI Unit Sukagalih Cikalongkulon, di spanduk yang dipasang di depan kantor BRI sudah terpampang jelas nama klien kita,” tambahnya.
Tidak hanya itu, menurut Azmi, dengan dipublikasikan data diri yang menjadi privasi debitur, pihak bank sudah dinilai melakukan pencemaran nama baik karena dapat merugikan pihak debitur.
“Sekalipun masih proses pendaftaran data diri yang jadi privasi, tidak boleh dipublikasikan, apalagi belum ada putusan pengadilan,” ucapnya.
Azmi mengungkapkan, kliennya sendiri memiliki tunggakan kredit sekitar Rp130 juta. Sementara alasan pembayaran kredit mengalami kemacetan disebabkan adanya dampak pandemi Covid-19 beberapa waktu silam yang melumpuhkan perekonomian kliennya.
“Kemacetan ini kan karena klien kita mengalami keterpurukan ekonomi saat ada pandemi Covid-19. Jadi sampai saat ini klien kita memiliki itikad baik dengan melakukan pembayaran berangsur dan tadi kami setorkan ke Bank BRI Unit Cikalongkulon sebesar Rp10 juta dan diterima oleh pihak BRI Cikalongkulon, dan ternyata pernyataan yang kami terima dari kepala Unit BRI Cikalongkulon akan segera menutup data atau foto rumah klien kami segera dengan menerima pembayaran Rp10 juta tadi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BRI Unit Sukagalih Cikalongkulon, Bagus Kurniawan, mengaku tidak bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut mengingat saat ini permasalahan itu telah dilimpahkan ke Kantor Cabang BRI Cianjur serta kejaksaan.
“Kalau saya tidak bisa memberikan statment soalnya sudah dilimpahkan. Nanti kalau saya memeberikan statment takut dapat teguran,” ucapnya. (wan)