Cianjur – Pengadilan Negri (PN) Cianjur, menyebut debitur yang data dirinya dipublikasikan akibat kemacetan pembayaran kredit belum terdaftar dalam proses lelang. Pihak Bank BRI Unit Sukagalih pun dinilai telah melakukan kebohongan publik serta pencemaran nama baik.
Sekedar diketahui, selama proses lelang belum ada putusan dari pengadilan, pihak bank tidak boleh mempublikasikan aset serta data diri pribadi debitur.
Sebagaimana dimaksud ayat 200 HIR dan 224 HIR bahwa pelaksanaan eksekusi lelang harus dipimpin oleh ketua pengadilan negeri.
“Untuk yang bersangkutan tidak tercatat di Pengadilan Negeri Cianjur. Mungkin pihak Bank punya aturan sendiri dan kami tidak masuk ke ranah tersebut,” ujar Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yaudah, Jumat (1/12/2023).
Meti Kurniawati debitur Bank BRI Unit Cikalongkulon, melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Azmi, mengatakan, dengan adanya pernyataan tersebut dari pengadilan, artinya pihak Bank BRI Unit Sukagalih Cikalongkulon telah melakukan pencemaran nama baik serta kebohongan publik.
“Ini sudah masuk kebohongan publik. Bahkan klien kita merasa dicemarkan nama baiknya karena data privat pribadi telah dipublikasikan,” katanya.
Menurutnya, pihak BRI Unit Sukagalih harus betanggungjawab atas tindakannya yang telah mencemarkan nama baik nasabah. Mengingat hingga saat ini kliennya masih beritikad baik dalam melakukan pembayaran.
“Alasan macet pembayaran kan sudah jelas dan masuk akal. Tapi meski begitu klien kita masih ada upaya untuk melakukan pembayaran terbukti hari kemarin juga membayar angsuran sebesar Rp10 juta. Tinggal pertanggungjawaban pihak bank atas dugaan pencemaran nama baik mau seperti apa,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Bank BRI Unit Sukagalih Cikalongkulon diduga melanggar aturan perbangkan usai mempublikasikan aset serta data pribadi debitur ke publik akibat tidak sanggup membayar kredit. (wan)