CIANJUR – Viral rekaman video pemilik rumah khitan di Kampung Sindangsari Desa Jati Kecamatan Bojongpicung yang diduga menampar seorang balita. Pemilik rumah khitan pun segera melakukan sowan ke rumah orangtua korban untuk meminta maaf.
Permohonan maaf diterima keluarga korban saat dilakukan mediasi di Mapolres Cianjur, Rabu malam, 14 Mei 2025. Dani Radiana, pemilik rumah khitan, mengaku mediasi dilakukan dengan suasana kekeluargaan.
Turut hadir keluarga korban yang diwakili orangtua serta kakeknya. Tidak ada amarah ataupun emosi pada mediasi itu.
Kedua belah pihak juga saling meminta maaf atas insiden tersebut hingga membuat kegaduhan akibat viralnya video tersebut.
“Intinya saya sebagai pelaku meminta maaf. Pihak keluarga korban pun sudah menerima permintaan maaf dan tidak akan diperpanjang lagi,” ungkap Dani, Kamis, 15 Mei 2025.
Sementara waktu klinik rumah khitan milik Dani belum dioperasikan. Momennya menunggu keadaan agar lebih kondusif sesuai dengan arahan kepolisian.
“Untuk rumah khitan sementara ini masih tutup. Nanti akan dibuka kembali menunggu instruksi dari Polres Cianjur,” tuturnya.
Kapolsek Bojongpicung Iptu Muchtar Romi menjelaskan, perkara tersebut tengah ditangani secara profesional.
“Saat ini perkaranya sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Cianjur,” kata Muchtar.
Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial rekaman video terjadinya dugaan kekerasan terhadap seorang balita yang tengah dikhitan.
Dari rekaman video yang beredar, terlihat seorang balita menjalani proses khitanan. Tangan balita itu terlihat bergerak atau bisa dikatakan berontak.
Namun tiba-tiba pemilik rumah khitan langsung melayangkan tangannya menampar balita tersebut.(bay)































































