CIANJUR – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan lembaga pendidikan kesetaraan. Peserta didiknya mayoritas merupakan masyarakat yang putus sekolah.
Di Kabupaten Cianjur, pemerintah daerah setempat akan menerapkan aturan ketat terhadap calon peserta didik PKBM. Jika calon peserta didik masih berusia produktif bersekolah, maka tidak diperbolehkan masuk PKBM.
“PKBM itu untuk masyarakat yang bukan usia sekolah. Kalau memang masih usia sekolah, daftarnya ke sekolah formal,” kata Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, Minggu, 15 Juni 2025.
Sebagai payung hukumnya, Pemkab Cianjur sedang merancang draf peraturan daerah mengenai pembatasan tersebut. Menurut Wahyu, penerapan aturan pembatasan terhadap masyarakat yang masih usia produktif itu bertujuan baik.
“Alasannya karena pendidikan bukan hanya soal sertifikat atau ijazah. Tapi anak sekolah harus datang ke sekolah. Selain untuk melatih otak dan pengetahuannya juga melatih mental, etika dan moralnya,” ujarnya.
Aturan tersebut dinilai Wahyu termasuk investasi pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan yang kelak memimpin Kabupaten Cianjur.
“Saya ingin, setelah sepuh nanti Kabupaten Cianjur dipimpin anak-anak yang sekarang sedang mendapatkan pendidikan yang baik,” pungkasnya. (bay)































































