Cianjur– Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur digugat warga sebagai pemohon berinisial ER.
Gugatan tersebut berdasarkan nomor 20/Pdt.G/2023/PN.Cjr dimana dikuasakan kepada advokat Otang Supriatna, SH.
Otang Supriatna mengatakan, kliennya mengugat secara hukum karena ada beberapa dugaan kerugian akibat pelayanan ATR/BPN Cianjur yang tak sesuai.
“Klien mengajukan pengakuan hak untuk mendapatkan SHM atas nama YBS atau klien kami, SOP 100 hari, proses yang dialami oleh klien kami lebih dari 1.000 hari, itu pun masih belum selesai,” kata Otang.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melayangkan surat klarifikasi 2 kali tetapi tidak ditanggapi, kemudian melayangkan somasi 2 kali juga tetap tidak ditanggapi.
“Atas dasar itu kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur,” ujarnya.
PN Cianjur pun sudah menggelar sidang, namun pihak ATR/BPN Cianjur tidak kooperatif dengan tak datang ke persidangan.
“Sidang pertama pihak ATR/BPN Cianjur tidak hadir. Sedangkan sidang kedua akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023,” tandasnya. (LN-B1)