CIANJUR – Inong (59), warga Kampung Pasirkuda Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang menjadi korban dugaan
manipulasi data sebuah lembaga bantuan pertanian. Akibat hal itu, Inong harus memiliki riwayat kredit alias BI Checking di Bank Mandiri.
Berdasarkan informasi, kejadiannya bermula pada 2023. Saat itu Inong kedatangan perwakilan perusahaan atau lembaga bantuan pertanian. Kala itu, perwakilan dari lembaga tersebut diantar salah seorang warga berinisial E yang merupakan koodinator.
Pihak perwakilan perusahaan menyosialisasikan seputar dunia pertanian. Hingga akhirnya menjanjikan memberi bantuan sebesar Rp5 juta serta benih talas beneng.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi warga untuk data penerima bantuan.
“Awalnya datang ke sini mengaku dari PT SJC diantar koordinator. Katanya mau memberikan bantuan benih talas beneng dan uang garapan sebesar Rp5 juta. Saya dan beberapa warga menandatangani surat serta menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,” kata Inong, Senin, 14 April 2025.
Waktu pun terus bergulir. Bulan demi bulan hingga akhirnya menginjak dua tahun, Inong tak mendapatkan kabar lagi mengenai bantuan tersebut.
Bahkan perwakilan perusahaan tidak pernah datang lagi ke kampungnya.
“Sejak datang, sampai sekarang engga ada kabar lagi. Saya dan masyarakat lainnya pun pada akhirnya engga begitu berharap bantuan,” ujarnya.
Namun Inong kaget saat suaminya, Pidin (66), memperlihatkan data keluarganya tercatat di BI Checking. Penyebabnya, pasangan suami istri itu memiliki utang sebesar Rp45 juta karena mengajukan proses kredit ke Bank Mandiri.
“Suami saya kaget, kok bisa BI Checking. Padahal, selama ini belum pernah sama sekali mengajukan pinjaman uang ke Bank Mandiri,” ungkapnya.
Keduanya pun lalu berdiskusi. Inong baru teringat dirinya pernah menandatangani surat dan memberikan persyaratan-persyaratan kepada salah satu perusahaan pertanian 2 tahun lalu.
“Baru keingat dan curiga BI Cheking berasal dari tanda tangan surat dan persyaratan data diri ke perusahaan itu,” ungkapnya.
Mereka pun mendatangi Bank Mandiri KCP Cianjur untuk memastikan data BI Checking tersebut.
Hasil pengecekan, ada seseorang yang telah mencairkan dana sebesar Rp45 juta di Kantor Bank Mandiri KCP Pasar Minggu, Jakarta.
Berdasarkan data, Inong harus membayar Rp60 juta termasuk pinjaman pokok, bunga, dan denda.
“Sudah konfirmasi ke Bank Mandiri Cabang Cianjur, katanya yang mencairkan di cabang lain di daerah Jakarta,” paparnya.bay)







































































