CIANJUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur merespons tersebarnya sebuah rekaman di grup WhatsApp berdurasi 1 menit 4 detik memuat percakapan tentang dugaan pungutan liar (pungli) bantuan langsung tunai (BLT) Kesra senilai Rp100 ribu di Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber. Pada prinsipnya, Dinsos menyayangkan terjadinya dugaan tersebut.
Sebab, apapun bentuknya, bantuan sosial yang diterima masyarakat harus utuh.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan secara aturan berbagai bentuk pungli BLT atau bansos tentu menyalahi aturan. Termasuk yang baru-baru ini diduga terjadi Desa Sukamaju.
“Secara regulasi dan ketentuan, pemotongan bantuan sosial tidak dibenarkan,” tegas Handika, Senin, 1 Desember 2025.
Namun, apabila warga penerima sumbangan memiliki kesadaran ingin menyisihkan atau menyumbangkan kepada penerima bansos itu tak bisa dipungkiri. Tapi dengan catatan tanpa ada paksaan dan patokan nominal.
“Adapun KPM penerima bantuan yang ingin dan ikhlas menyisihkan sebagian bantuannya kepada sanak saudara yang belum kebagian bansos harus tanpa paksaan dan tidak dipatok oleh pihak manapun. Intinya harus kesadaran sendiri,” paparnya.
Dinsos Cianjur akan menindaklanjuti dugaan itu dengan memberikan pemahaman kepada Camat dan kepala desa setempat.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan memberikan pemahaman kepada pimpinan wilayah seperti camat, kepala desa, dan lainnya soal aturan tersebut,” pungkasnya. (bay)






























































