CIANJUR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan di sekolah. Dengan MoU itu maka setiap permasalahan guru dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, bukan jalur hukum pidana.
Pengurus Cabang (PC) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cianjur pun menyambut baik MoU tersebut. Hal itu sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para guru.
Ketua PC PGRI Kabupaten Cianjur, Yusuf Riyad, mengatakan penguatan perlindungan hukum bagi para guru yang disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti disambut baik seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Cianjur. Hal tersebut tentu selaras dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang di dalamnya memuat perlindungan.
“Perlindungan mencakup hak atas rasa aman, jaminan keselamatan, perlindungan dari kekerasan, perlakuan diskriminatif dan intimidasi dan perlindungan kekayaan Intelektual dan kebebasan dalam penilaian dan lainnya,” kata Yusuf, Senin, 1 Desember 2025.
Dari sisi dunia pendidikan, Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah dengan jumlah guru paling banyak.
“Jumlah guru di Kabupaten Cianjur saat ini sekitar 7.200 orang,” pungkasnya. (bay)

































































