CIANJUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur segera mendata kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Program ini akan ditanggung APBD Kabupaten Cianjur.
Program tersebut nantinya akan memberikan jaminan perlindungan sosial kepada 40 ribu kaum pekerja kategori rentan yang mulai berjalan pada 2026.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, mengatakan program jaminan sosial tersebut ditindaklanjuti dengan langkah awal melakukan pendataan melibatkan intansi terkait dan pemerintah desa. Kolaborasi itu diharapkan membuat program menjadi tepat sasaran.
“Kami bersama dinas-dinas terkait serta melibatkan pemerintah desa akan mempersiapkan siapa orangnya. Kalau berdasarkan kriteria penerima akan fokus di Desil 1 dan Desil 5,” kata Denny, Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain APBD, anggarannya juga didapatkan dari sumbangan ASN di Kabupaten Cianjur.
“Nanti juga anggarannya dari program ASN Peduli yang menyisihkan sebagian rezekinya,” ujarnya.
Kriteria penerima bantuan jaminan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ialah para pekerja yang penghasilannya tidak menentu.
“Mereka merupakan pekerja rentan dalam arti dari aspek ekonomi. Misalnya sopir, tukang becak, petani, buruh harian lepas, dan lainnya,” ujarnya.
Dia berharap, salah satu program langsung menyentuh masyarakat itu dapat berjalan lancar dan menjadi bukti hadirnya pemerintah.
“Mudah-mudahan menjadi awal yang baik. Ini bukti nyata Pemkab Cianjur bersama DPRD yang konsen memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan,” pungkasnya. (bay)






























































