CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur akan kembali memanggil mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cianjur, Gangan Gunawan. Pemanggilan ulang itu berkaitan meminta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Diketahui, pada undangan panggilan pertama di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Gangan yang berprofesi sebagai pengacara itu tidak menghadiri tanpa alasan jelas.
“Pada panggilan pertama tidak hadir. Selanjutnya akan kami panggil kembali untuk pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah yang diterima KPAI Cianjur,” kata Inspektur Itda Kabupaten Cianjur Endan Hamdani, Rabu, 27 Agustus 2025.
Sekretaris DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, Dewi Sartika, mengatakan pemanggilan kepada yang bersangkutan atas arahan Itda Cianjur terkait penggunaan dana hibah. Namun, pemanggilan hanya dihadiri mantan pengurus KPAI Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana hibah KPAI Cianjur pada tahun anggaran 2025 senilai Rp90 juta. Diduga, anggarannya digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
Salah satu temuan yang didapatkan, dana hibah digunakan mantan Ketua KPAI Cianjur untuk biaya menyewa sekretariat berikut kantor pengacaranya.
“Hasil pemeriksaan dana hibah tersebut digunakan biaya sewa rumah untuk Sekretariat KPAI Kabupaten Cianjur dan kantor pengacara sebesar Rp50 juta. Itu pun rumahnya milik mertuanya,” kata Dewi. (bay)






























































