Cianjur – Polisi berhasil menangkap kembali dua tahanan Pengadilan Negeri Cianjur yang sebelumnya melarikan diri pasca mengikuti persidangan.
Dua tahanan itu ialah RP (23) dan YA (31). Mereka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon.
Tertangkapnya dua narapidana itu melengkapi empat tahanan lainnya yang sudah lebih dahulu diciduk diantaranya MR, MA, AG dan RF.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dengan tertangkapnya RP dan YA, tahanan kabur yang berhasil diamankan menjadi berjumlah enam orang.
“Saat ini dari tujuh tahanan yang melarikan diri, enam sudah berhasil kita tangkap,” kata
AKBP Aszhari Kurniawan.
Sedangkan, satu tahanan yang belum tertangkap saat ini tengah dalam proses pencarian.
“Tinggal satu orang tahanan kabur yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ujang Irfan alias Boncel,” ungkapnya.
Pada saat melakukan penangkapan kedua tahanan RP dan YA sempat akan melarikan diri hingga akhirnya petugas kepolisian melumpuhkannya dengan menghadiahi timah panas.
“Karena berusaha melarikan diri, kita tembak di bagian kakinya,” paparnya.
Kapolres mengimbau, kepada satu tahanan yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, jadi saya harap satu orang itu menyerahkan diri dan pihak
keluarga agar menginformasikan kepada Polres Cianjur, jangan menutup-nutupi,” pungkasnya. (bay)