CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menghormati proses hukum terhadap Kepala Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul yang saat ini tengah menghadapi gugatan class action di Pengadilan Negeri Cianjur. Gugatan class action itu berkaitan dengan upaya pemakzulan atau pemberhentian kepala desa yang dilakukan pihak lain.
Sebagaimana diketahui, gugatan class action itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur. Sidang perdana dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2025.
Gugatan yang teregister bernomor: 47/Pdt.G/2025/PN.Cjr itu, selain dilayangkan kepada kepala desa, juga kepada Sekretaris Desa dan unsur BPD.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengatakan pihaknya menghormati proses gugatan class action yang dilakukan pihak terkait kepada Kades Wangunjaya dan jajarannya. “Pada prinsipnya kalau proses hukum kita tetap menghormati,” kata Dendy., Senin, 21 Juli 2025.
Menurut Dendy, proses pemberhentian kades memiliki mekanismenya tersendiri.
“Hanya perlu diingat, proses pemberhentian kades itu ada prosedurnya. Ada aturannya,” ujarnya.
Setahu Dendy, gugatan class action secara hukum tidak serta merta dapat memberhentikan kades.
“Selama ini saya menangani permasalahan kades, belum pernah mendengar kades diberhentikan berdasarkan gugatan class action. Setahu saya class action itu bersifat perdata,” pungkasnya. (bay)































































