CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur memastikan laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) pemeriksaan khusus (riksus) Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang, Dedi Hidayat, akan diumumkan pada pekan depan. LHP tersebut memuat berbagai indikasi dugaan penyelewengan setiap program yang dijalankan pemerintah daerah setempat.
Kepala Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menjelaskan saat ini tengah memproses pembuatan LHP yang memuat segala dugaan penyelewengan anggaran Desa Sukajaya yang berpotensi merugikan negara.
“LHP akan segera diumumkan seminggu ke depan. Saat ini sedang proses penyusunan. Pada LHP akan dicatat indikasi-indikasi kerugian pada program apa,” tutur Endan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Penyampaian nominal kerugian dari dugaan penyelewengan Kades Sukajaya, kata Endan, merupakan kewenangan Polres Cianjur selaku pihak berwenang yang melakukan penyelidikan.
“Terkait nominal kerugian negaranya tidak bisa kami umumkan. Itu termasuk tahapan penyelidikan Polres Cianjur,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang DH diriksus Itda Cianjur terkait dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2023 dan 2024. (bay)






























































