Cianjur – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Desa Mentengsari SM yang menyita perhatian publik tatar santri dilaporkan non lembaga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, viral di media sosial, video berdurasi 06.50 menit, Kepala Desa di Kecamatan Cikalongkulon SM melakukan dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan pencoblosan beberapa kertas suara milik dua Caleg DPRD
Hal itu, tertuang dalam penyampaian laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, tanggal 18 Maret 2024 dan Nomor REGISTER : 010/Reg/LP/PL/Kab/13.15/III/2024 di BAWASLU Kabupaten Cianjur.
Dalam salah satu isi pengaduan tersebut dijelaskan, bahwa dalam peristiwa kejahatan Pemilu yang terekam video telah secara nyata dan adanya unsur kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum.
Sehingga dapat di simpulkan bahwa perbuatan Kepala Desa dan penyelenggara pemilu di TPS setempat menguntungkan dua
Caleg ialah AZ dari Partai PKB dan HG dari Partai Gerindra.
Pelapor, Ivan Tantular membenarkan, pelaporannya ke Bawaslu Cianjur dengan mengirimkan surat resmi pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di salah satu TPS di Kecamatan Cikalongkulon.
“Betul, saya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu Kades untuk menguntungkan dua Caleg,” kata Ivan, Kamis, (21/03/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, soal laporan dugaan pelanggaran pemilu Kades di Cikalongkulon diakuinya sudah diterima oleh Bawaslu Cianjur.
“Untuk laporan peristiwa tersebut sudah masuk kepada kami pada hari Senin 18 maret 2024,” kata Yana.
Yana menambahkan, saat ini sudah menindaklanjuti surat pengaduan tersebut.
“Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur akan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (bay)