CIANJUR – Kavling perumahan di Kampung Tamanjaya 2 Desa Gadog Kecamatan Pacet diduga belum menempuh sejumlah perizinan. Sebelumnya, aktivitas pembangunan kavling perumahan yang sudah berjalan selama 4 bulan terakhir diduga menjadi penyebab material tanah longsor di kawasan sekitar dan nyaris menimpa sejumlah bangunan.
Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, mengatakan kavling perumahan tersebut belum menempuh perizinan baik jenis lingkungan maupun pendirian bangunan.
“Izin yang belum ditempuh yaitu persetujuan lingkungan berupa dokumen lingkungan baik UPL UKL, SPPL, maupun Amdal. Kemudian pil banjir, lalin, site plan, dan PBG,” kata Suferi, Selasa, 15 Juli 2025.
Suferi menyebutkan, karena belum menempuh perizinan sepenuhnya, pengembang kavling perumahan terbukti melanggar ketentuan. Sebab, operasional pembangunan dilakukan sebelum menempuh perizinan.
“Harusnya tidak boleh dibangun dulu sebelum PBG ditempuh. Tidak boleh ada kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Suferi mengaku akan segera menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi.
“Nanti akan melakukan monitoring ke lapangan. Untuk waktunya kami bicarakan dulu dengan tim teknis,” pungkasnya. (bay)































































