CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengamankan uang sebesar Rp1 miliar dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di lingkup Dinas Perhubungan. Uang tersebut berasal dari pihak ketiga yang secara sukarela menyerahkannya ke pihak kejaksaan untuk keperluan penyidikan.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan uang tersebut diserahkan seseorang berinisial Y dari PT KPA. Saat ini uang tersebut sudah dititipkan di salah satu bank.
“Pada hari ini kita sudah mengamankan uang. Jumlahnya Rp1 miliar. Uang ini kemudian kita amankan yang bersumber dari PT KPA. Uang ini dititipkan melalui saudara Y,” kata Kamin kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejari Cianjur, Selasa, 8 Juli 2025.
Sebagaimana diketahui, proyek PJU tersebut bernilai Rp40 miliar. Anggarannya berasal dari bantuan Pemprov Jawa Barat pada 2023.
Sampai saat ini tim penyidik Kejari Cianjur belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Sudah ada sekitar 30 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Kamin mengaku sesegera mungkin menetapkan tersangka setelah selesai penghitungan nilai kerugian negara serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Mudah-mudahan dapat segera diumumkan dalam waktu dua sampai tiga 3 minggu ke depan,” pungkasnya. (bay)


































































