LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil memulihkan keuangan negara. Hanya kurun waktu 30 hari atau sebulan, nilai keuangan negara yang dipulihkan mencapai Rp2 miliar lebih.
Kepala Kejari Lahat Zit Muttaqin mengatakan, nilai kerugian negara yang berhasil kembalikan mayoritas berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi. Antara lain dugaan penyelewengan anggaran desa, penyelewengan anggaran infrastruktur, dan lainnya.
“Dana kerugian negara langsung disetorkan Ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel,” kata Zit Muttaqin melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Logikanews.co, Rabu, 19 Maret 2025.
Dari berbagai perkara tersebut sudah ditindaklanjuti secara hukum. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat pada kasus dugaan tersebut diberikan waktu untuk pengembalian.
“Para pihak yang belum menyelesaikan pembayaran tagihan akan kembali dipanggil untuk didengarkan komitmennya melunasi semua tagihan yang dibuat dalam Berita Acara,” ujarnya.
Jika pihak-pihak terkait tidak segera mengembalikan uang kerugian negara, maka Kejari Lahat akan melakukan tindakan hukum.
“Jika para pihak tersebut masih tidak melaksanakan sesuai dengan Berita Acara yang tertuang, maka Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (bay)