CIANJUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cianjur, Rabu, 19 November 2025. Usut punya usut, kegiatan tersebut merupakan agenda sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di bilangan Jalan Dewi Sartika (Sinar).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Direktur Pengendalian Gratifikasi dan Pengendalian Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, meminta para ASN agar menolak segara bentuk gratifikasi. Dia meminta agar ASN segera melapor apabila menemukan segala bentuk gratifikasi.
“Harus menolak gratifikasi. Jika dalam kondisi terpaksa harus menerima, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” kata Arif di sela kegiatan.
Arif menyebut gratifikasi bisa terjadi di manapun. Salah satunya sering terjadi saat proses rotasi dan mutasi pejabat.
“Potensi ini banyak terjadi di kementerian dan lembaga serta di lingkup pemerintah daerah,” pungkasnya.
Bupati Cianjur Mohamad Wahyu Ferdian mengatakan, kehadiran KPK di Cianjur merupakan bagian dari upaya komunikasi intensif mengenai bahaya gratifikasi.
“Hari ini KPK melaksanakan komunikasi di Kabupaten Cianjur terkait gratifikasi. Saya sangat mendukung dengan kegiatan ini,” pungkasnya. (bay)






























































