CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terus berkomitmen menindak tegas iklan pelanggar pajak daerah, terutama pada sektor reklame, yang tak membayar pajak. Bersamaan momen Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-348, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menertibkan reklame-reklame yang tak membayar pajak di sejumlah toko.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengaku menertibkan media iklan di luar ruangan atau reklame yang terpasang di toko-toko di beberapa wilayah. Di antaranya di Kecamatan Cikalongkulon, Mande, Haurwangi, Ciranjang dan Sukaluyu
Penertiban harus dilakukan mengingat vendor iklan tidak membayar pajak.
“Kemarin kami melakukan kegiatan membalikan media iklan dan menyita sebanyak 75 reklame. Kebanyakan iklan rokok,” kata Samudra, Senin, 21 Juli 2025.
Tujuan dari membalikkan reklame agar tidak terjadi promosi iklan tidak berbayar.
“Kalau yang tidak bayar pajak ada yang kami ambil ataupun ada yang kami balik agar tidak menghadap ke jalan agar iklannya tidak dipampangkan,” ujarnya.
Samudra menyebutkan, para petugas Bapenda Cianjur juga melakukan edukasi kepada para pemilik toko. Kegiatan tersebut akan terus digencarkan.
“Nanti akan kami datangi titik-titik lainnya,” pungkasnya. (bay)































































