CIANJUR – Pemkab Cianjur segera menerapkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI soal larangan flexing (pamer) para pejabat. Mereka dilarang memamerkan kekayaan, barang mewah, dan gaya hidup yang berlebihan di media sosial.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifa’i Azhari, menjelaskan tindak lanjut larangan flexing pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur akan dituangkan dalam surat edaran (SE).
“Kami akan membuat surat edaran agar pejabat tidak flexing,” kata Rifa’i, Kamis, 4 September 2025.
Rifa’i menyebut, SE yang akan diterbitkan harus dipatuhi para pejabat. Apabila kedapatan ada yang melanggar, Rifa’i menegaskan akan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Tentunya apabila melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga yang lebih berat,” pungkasnya. (bay)































































