CIANJUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur tengah mendata penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menggunakan bantuan untuk judi online (judol). Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada para penerima.
Sebab jika terbukti, mereka akan dicoret sebagai penerima bansos. Upaya itu dilakukan menindaklanjuti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat banyak penerima bansos terindikasi bermain judol.
Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, mengatakan, Dinsos Kabupaten Cianjur diminta menyosialisasikan upaya pencegahan kepada para penerima bansos agar tak bermain judol. Teknisnya, dinsos akan dibantu 402 orang pendamping program keluarga harapan (PKH) dan 5 orang koordinator.
“Kami diminta menyosialisasikan setelah mengikuti rapat dengan Kementerian Sosial,” kata Tediy, Rabu, 16 Juli 2025.
Pada rapat itu dibahas mekanisme pencoretan penerima bansos yang terindikasi bermain judol. “PPATK akan menutup rekening penerima bansos apabila terindikasi bermain judi online.Teknisnya dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ungkapnya.
Dia menyebutkan, Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah yang warganya cukup banyak tercatat sebagai penerima bansos.
“Ada sebanyak 904.564 keluarga dan 2.659.980 individu penerima bansos di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (bay)































































