Cianjur – Pertamina telah menindaklanjuti soal penolakan pengisian BBM subsidi dengan alasan belum keluar nomor polisi secara resmi oleh SPBU 34.43227 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tindakan itu dialami oleh mobil operasional milik salah satu media online di Cianjur.
Padahal secara aturan dari Pertamina setiap kendaraan yang baru keluar dari dealer yang hanya memiliki surat tanda coba kendaraan (STCK), diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi Pertalite. Terkecuali untuk BBM jenis solar.
Sales Branch Manager Pertamina Cianjur Sukabumi Tommy mengakui, kejadian penolakan pengisian BBM subsidi benar adanya.
Tommy menambahkan, tindakan yang dilakukan SPBU 34.43227 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk kejadian yang kemarin benar adanya.
Untuk aturan pertalite itu belum ada pembatasan. Pihak SPBU salah presepsi untuk pembatasan baru biosolar,” kata Tommy, Jum’at, (12/01/2024).
Menurut Tommy, pihaknya tidak tinggal dengan kejadian tersebut dan sudah menegur pihak SPBU 34.43227.
“Pihak SBPU 34.43227 sudah kami tegur atau teguran lisan,” paparnya.
Dengan kejadian itu, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi ke tiap SPBU agar tak terulang dikemudian hari.
“Terkait adanya kejadian ini kami akan lebih meningkatkan sosialisasi ke tiap SPBU,” tandasnya. (bay)