CIANJUR – Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pencatutan identitas petani di Kabupaten Cianjur yang diduga disalahgunakan sebuah lembaga penyalur bantuan pertanian. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa 40 orang korban di Mapolsek Cibinong Polres Cianjur, Selasa, 24 Juni 2025.
Saat pemeriksaan, para korban didampingi kantor hukum Fans & Partners Law Firm. Pada pemeriksaan itu, turut dihadirkan pihak perbankan yaitu bank bjb.
Perwakilan tim kantor hukum Fans & Partners Law Firm, H Ncep, menyebutkan dari 300 orang kliennya yang merupakan petani asal Kecamatan Sindangbarang, Cibinong, dan Pasirkuda, baru 40 orang yang diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu merupakan tahapan penyelidikan atas kasus dugaan pencatutan data identitas sehingga para korban memiliki riwayat kredit di perbankan alias BI checking.
“Untuk tahap pertama penyelidikan dilakukan dua hari, Senin dan Selasa di Polsek Cibinong. Para korban yang diperiksa diduga memiliki riwayat BI checking di bank bjb dan Bank Mandiri,” kata H Ncep, Rabu, 25 Juni 2025.
Dia meyakini, proses hukum dalam kasus dugaan pencatutan data identitas yang diduga disalahgunakan sebuah lembaga bantuan pertanian yaitu PT Crowde akan terus berlanjut hingga tuntas. “Kami yakin setelah penyelidikan akan naik ke penyidikan bahkan ke pengadilan. Kami tentu akan mengawal,” ujarnya.
Dia menambahkan, para korban menuntut
penanganan hukum atas dugaan pencatutan serta pembersihan nama mereka agar tidak memiliki riwayat utang.
Pihak perbankan, khususnya bank bjb, merespons tuntutan itu. Pihak bank akan segera menindaklanjuti berkoordinasi dengan pimpinan di level atas.
“Masyarakat mengharapkan agar nama mereka bisa dipulihkan dengan menghapus BI checking. Tolong berikan printout BI checking-nya untuk kepentingan penyelidikan kepolisian,” pungkasnya. (bay)