CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur masih menunggu pemeriksaan khusus (riksus) Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang berkenaan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Saat ini, riksus masih dilakukan Inspektorat Kabupaten Cianjur.
“Saat ini kami masih menunggu hasil riksus Desa Sukajaya dari Inspektorat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, Selasa, 2 September 2025.
Dendi menambahkan, DPMD masih memberlakukan pembekuan
Rekening Kas Desa (RKD) Sukajaya. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut terjadinya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa.
“Sampai saat ini RKD-nya masih kami blokir,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat melakukan riksus di Desa Sukajaya
menindaklanjuti temuan indikasi dugaan korupsi hasil monitoring dan evaluasi (onev) pemerintah kecamatan setempat dan proses penanganan di Polres Cianjur. (bay)































































