CIANJUR – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dua orang terdakwa penganiayaan Asyah (63), perempuan lanjut usia (lansia), warga Kecamatan Warungkondang. Kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana.
Kedua terdakwa yaitu Ahmad dan Abdul Kohar dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan.
“Putusan menyatakan para terdakwa terbukti, sah, dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan seseorang mengalami luka. Vonisnya dua tahun penjara,” kata Humas PN Cianjur Raja Bonar Wansi Siregar, Kamis, 28 Agustus 2025.
Pascasidang pembacaan putusan, kedua terpidana selanjutnya dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Cianjur.
“Keduanya ditahan di Lapas Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, nenek Asyah dianiaya dua terpidana Ahmad dan Abdul Kohar setelah diteriaki penculik anak sehingga mengalami sejumlah luka, beberapa waktu lalu. (bay)































































