Cianjur – Warga Bekasi IS (29) ditangkap anggota Satnarkoba Polres Cianjur gara-gara punya ratusan butir obat-obatan berbagai jenis psikotropika siap pakai.
Ia dibekuk didepan sebuah Minimarket di Jalan Raya Puncak, Desa Gadog, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis, (14/03/2024).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, penangkapan yang dilakukan berawal dari laporan warga terkait kecurigaan aktivitas IS.
Benar saja, saat dilakukan penangkapan, IS terbukti membawa berbagai jenis obat-obatan psikotropika yang disimpan
didalam tas selendang warna hitam yang sedang pakainya.
“Didapati barang bukti berupa dua potongan strip warna merah bertuliskan Alprazolam dexa 1 mg berisikan 10 butir obat, 2 potongan strip warna merah bertuliskan Alprazolam dexa 0,5 mg berisikan 8 (delapan) butir obat, 2 potongan strip warna silver bertuliskan Alprazolam OTTO 1 mg berisikan 8 butir obat, 2 potongan strip warna silver bertuliskan Alprazolam kimia farma 1 mg berisikan 10 butir obat, 1 (satu) strip warna biru bertuliskan ATARAX Alprazolam 1 mg berisikan 10 butir obat, 1 blister warna silver bertuliskan Alprazolam mersi 0,5 mg berisikan 10 butir obat dan 1 blister warna silver bertuliskan Riklona mersi 2 mg berisikan 9 butir obat,” kata AKP Septian Pratama, Sabtu, (16/03/2024).
Atas kepemilikan obat-obatan itu, IS digelandang ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“IS berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Cianjur,” ujarnya.
IS terancam dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.
“Hukuman penjara lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp seratus juta rupiah,” pungkasnya. (bay)