Cianjur – Anggota Satnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap satu orang mahasiswa MA (23) asal Aceh dan satu temannya AF (23) atas kepemilikan obat terlarang.
Keduanya, berhasil diamankan di dekat salah satu minimarket di Jalan Raya Puncak, Desa Gadog, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur saat melakukan kegiatan patroli rutin, Kamis, (14/03/2024).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, penangkapan yang dilakukan berawal dari anggota Satnarkoba yang berhenti di sebuah minimarket untuk membeli makanan ringan.
Setelah keluar dari minimarket tersebut, ada dua orang yang memiliki gerak- gerik mencurigakan.
Kemudian, keduanya diperiksa memiliki berbagai jenis obat-obatan psikotropika.
“Berawal dari anggota kami yang saat itu setelah membeli makanan ringan, menemukan ada dua orang mencurigakan. setelah diperiksa salah satunya punya banyak obat-obatan terlarang,” kata AKP Septian, Sabtu, (16/03/2024).
Adapun barang bukti yang
berhasil diamankan berupa Merlopam Lorazepam 2 mg merk Mersi sebanyak sepuluh butir, Atarax alprazolam 1 mg merk Mersi tiga butir, Alprazolam 0,5 mg merk Otto 10 butir, Alprazolam 0,5 mg merk Desa 4 butir, Alprazolam 1 mg merk Kimia Farma empat butir, dan Alprazolam 1 mg merk Mersi enam butir.
Adapun pasal yang dikenakan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.
“Hukuman penjara lima tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah,” pungkasnya. (bay)